ASURANSI SYARIAH TERNYATA MASIH HARAM?
Selama ini fokus saya menjual produk asuransi syariah. Jika ada calon nasabah meminta produk konvensional, saya tetap sarankan ambil yang syariah karena dari segi manfaat dan premi sama. Sejauh ini, saya merasa nyaman dengan pekerjaan saya. Tak ada keterpecahan mental ataupun kegalauan pikiran yang berarti mengenai apa yang saya lakukan.
Artikel ini saya tulis karena di luar sana ternyata masih ada pendapat yang menyatakan bahwa asuransi syariah pun masih haram. Pendapat semacam ini saya temukan bertebaran di internet, karena saya hobi online dan sempat menggalaukan beberapa nasabah, calon nasabah, maupun saya sendiri.
Jika betul demikian, berarti membeli asuransi itu hukumnya haram, memanfaatkannya haram, mempromosikannya haram, menjualnya haram, dan upah yang diterima darinya pun haram.
Waduh, gawat sekali kalau begitu!
Dan jika asuransi syariah pun hukumnya masih haram, lalu apakah alternatifnya?
Jika kita ketik “hukum asuransi syariah” di Google, kita akan menemukan berseliweran artikel dan tanya jawab yang mengeluarkan pendapat haramnya asuransi syariah. Menurut artikel-artikel tsb, yang satu sama lain tidak berbeda substansinya, setidaknya ada empat poin yang menjadikan asuransi syariah haram.
PERTAMA, dalil hadis Asy’ariyyin yang digunakan sebagai dasar asuransi tidak tepat.
Hadis Asy’ariyyin yang dimaksud adalah: Nabi bersabda, “Kaum Asy’ariyin jika mereka kehabisan bekal dalam peperangan atau jika makanan keluarga mereka di Madinah menipis, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, mereka itu bagian dariku dan aku pun bagian dari mereka.” (HR Muttafaqun ‘alaih).
Menurut para pengkritik asuransi syariah, dalam hadis tersebut bahaya terjadi lebih dahulu, baru dilakukan proses ta’awun (tolong-menolong). Sedangkan dalam asuransi syariah, ta’awun dilakukan lebih dahulu padahal bahayanya belum terjadi sama sekali.
KEDUA, akad dalam asuransi syariah tidak sesuai dengan akad dhaman (pertanggungan) dalam Islam. Mestinya ada tiga pihak, tapi dalam asuransi syariah hanya ada dua pihak.
Dalam sebuah hadis dari Abu Qatadah r.a., diceritakan bahwa kepada Nabi Saw. pernah didatangkan sesosok jenazah agar beliau menyalatkannya. Lalu beliau bertanya, “Apakah ia punya utang?” Para sahabat berkata, “Benar, dua dinar.” Beliau bersabda, “Salatkan teman kalian!” Kemudian Abu Qatadah berkata, “Keduanya (dua dinar itu) menjadi kewajibanku, wahai Rasulullah.” Nabi Saw. pun lalu menyalatkannya. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’I, dan al-Hakim).
Dalam hadis tersebut ada tiga pihak. Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin) adalah Abu Qatadah r.a. Kedua, pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun ‘anhu) adalah jenazah. Ketiga, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) adalah orang yang memberi utang kepada jenazah.
Sementara dalam asuransi syariah, hanya ada dua pihak, yaitu: Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin), yaitu para peserta semua; kedua, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) yaitu para peserta semua. Jadi dalam asuransi syariah tidak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun ‘anhu).
KETIGA, terjadi multiakad atau akad ganda, yaitu penggabungan akad hibah dan akad tijarah (komersial), padahal Nabi melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.
Ada beberapa hadis yang menyebutkan larangan membuat beberapa akad dalam satu akad, antara lain:
(1) Hadis riwayat Ahmad dari Abu Hurairah: “Rasulullah Saw. melarang jual beli dan pinjaman.”
(2) Hadis riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah: “Rasulullah Saw. melarang dua jual beli dalam satu jual beli (bay’atain fi bay’atin)”.
(3) Hadis riwayat Ahmad dari Ibnu Mas’ud: “Nabi Saw. melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin).”
(4) Hadis riwayat Thabrani dari Hakim Ibnu Hizam: “Nabi saw. telah melarang aku dari empat macam jual-beli yaitu: (1) menggabungkan salaf (jual-beli salam/pesan) dan jual-beli; (2) dua syarat dalam satu jual-beli; (3) menjual apa yang tidak ada pada dirimu; (4) mengambil laba dari apa yang tak kamu jamin [kerugiannya].”
KEEMPAT, akad hibah (tabarru) dalam asuransi syariah tidak sesuai dengan pengertian hibah, yaitu pemberian tanpa kompensasi.
Dalam asuransi syariah, peserta memberikan dana hibah tapi sekaligus mengharap kompensasi. Ini dianggap sama dengan menarik kembali hibah yang diberikan, yang hukumnya haram. Sabda Nabi Saw: “Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Juga sabda Nabi Saw: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya.” (HR Abu Dawud).
TANGGAPAN
Nah... setelah membaca dalil-dalil di atas, bagaimanakah pendapat Anda? Apakah Anda setuju asuransi syariah itu haram?
Inilah salah satu tanggapan yang saya dapatkan dari sebuah artikel di Kompasiana.com yang ditulis oleh salah seorang agen asuransi bernama Asep Sopyan, dengan beberapa bagian yang saya edit.
PERTAMA, mengenai dalil hadis Asy’ariyyin yang digunakan sebagai dasar asuransi.
Kritik ini tidak tepat pada sasaran. Hadis Asy’ariyyin bukanlah dalil asuransi syariah, dan dalam fatwa MUI tentang asuransi syariah, hadis ini tidak dicantumkan sebagai dalil. Mungkin saja ada ulama lain yang menjadikan hadis ini sebagai dalil asuransi syariah, tapi pastilah bukan dalil satu-satunya atau dalil yang utama. Selain itu, meski tidak sepenuhnya tepat, setidaknya hadis ini dapat digunakan sebagai dalil bolehnya melakukan tolong-menolong dalam kesusahan.
Hadis tersebut bercerita tentang kegiatan tolong-menolong setelah terjadi musibah, dan tolong-menolong semacam ini baik serta dipuji oleh Nabi. Tapi apakah hadis tersebut melarang tolong-menolong sebelum terjadi musibah?
Tidak tepatnya dalil tidak otomatis membuat hukum asuransi syariah menjadi haram. Hal itu hanya menunjukkan bahwa perihal asuransi seperti yang kita kenal saat ini memang belum ada contohnya pada zaman Nabi, baik dalam praktik maupun ucapan. Dalam hal ini, kaidah yang patut digunakan adalah “Dalam muamalah, hukum asalnya boleh selama tidak ada dalil yang melarang.”
KEDUA, tentang ketidaksesuaian akad asuransi syariah dengan akad dhaman dalam Islam.
Dalam hadis Abu Qatadah di atas, akad dhaman yang dicontohkan terdiri dari tiga pihak (Abu Qatadah sendiri, jenazah, dan pemberi utang). Tapi apakah hadis tersebut melarang akad dhaman dengan dua pihak? Jika kita tinjau kembali hadis Asy’ariyyin di atas, justru yang terjadi adalah akad dhaman dengan dua pihak. Dalam konteks tersebut terjadi tolong-menolong atau saling menanggung di antara dua pihak, yaitu pihak penanggung (dhamin) ialah kaum Asy’ariyyin dan pihak yang mendapat tanggungan (madhmun lahu) ialah kaum Asy’ariyyin juga. Di sini tidak terdapat pihak tertanggung (madhmun ‘anhu). Kita tahu bahwa tradisi kaum Asy’ariyyin ini mendapat pujian dari Nabi SAW. Jadi, akad dhaman dengan dua pihak itu boleh-boleh saja, tak ada larangannya.
KETIGA, tentang akad ganda.
Hadis tentang pelarangan akad ganda atau multiakad tidak bisa dimaknai secara serampangan. Akad ganda yang dilarang itu adalah akad terhadap objek yang sama. Pelarangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya ketidakjelasan akad, yang bisa membingungkan dan merugikan salah satu pihak. Sebagai contoh: jika seseorang menyerahkan uang kepada orang lain, harus jelas apakah uang itu pinjaman ataukah pemberian. Dikatakan akad ganda jika suatu saat pemberi uang berkata uang itu pemberian, pada saat lain ia berkata uang itu pinjaman.
Jika objeknya berbeda, meskipun dalam lingkup produk yang sama, hal itu tidak bisa disebut akad ganda. Bagaimana pun tiap objek memerlukan akadnya sendiri-sendiri, begitu pula objek yang sama tetapi pihak-pihaknya berbeda akan memerlukan akad tersendiri. Penggabungan akad-akad ini dalam suatu produk keuangan tidak bisa serta-merta disamakan dengan akad ganda yang dilarang oleh Nabi.
Akad-akad dalam asuransi syariah tidak bisa disebut akad ganda, karena tiap akad berlaku untuk objek yang berbeda dan atau para pihak yang berbeda. Dalam asuransi syariah terdapat dua akad, yaitu akad tabarru (hibah) dan akad tijarah (komersial). Kedua akad ini objeknya berbeda, dan pihak-pihak yang terlibat pun berbeda.
Objek akad tabarru adalah pengumpulan dana tabarru (hibah) oleh para peserta. Pihak yang terlibat adalah peserta sebagai individu dengan peserta sebagai kumpulan. Peserta sebagai individu menghibahkan sejumlah dana kepada peserta sebagai kumpulan, yang akan digunakan untuk menolong para peserta yang mengalami suatu musibah.
Sedangkan objek akad tijarah adalah pengelolaan dana tabarru oleh perusahaan asuransi. Pihak yang terlibat adalah peserta (sebagai individu maupun kumpulan) dengan perusahaan asuransi. Akad tijarah yang digunakan adalah akad wakalah bil ujrah (perwakilan, penyerahan wewenang dengan upah).
Pada produk asuransi yang mengandung nilai tunai (unit link), untuk unsur investasinya diberlakukan juga akad tijarah. Pihak yang terlibat adalah peserta sebagai individu dengan perusahaan asuransi. Akad tijarah pada unsur investasi dapat menggunakan salah satu dari tiga bentuk, yaitu akad mudharabah (bagi hasil), akad mudharabah-musytarakah (jika perusahaan asuransi sebagai pengelola ikut menyertakan modalnya), atau akad wakalah bil ujrah (perwakilan, penyerahan wewenang dengan upah).
Dalam konteks yang lebih luas, adanya beberapa akad dalam sebuah produk keuangan ataupun aktivitas ekonomi lain sesungguhnya tidak bisa dihindari. Contoh: pembelian rumah dengan cara kredit setidaknya melibatkan tiga pihak: pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan, di mana masing-masing memerlukan akad tersendiri yang tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Dalam sebuah kerja sama bisnis yang melibatkan banyak orang, di mana tiap-tiap pihak menyumbangkan kontribusi yang berbeda baik jenis maupun jumlahnya, tidak mungkin bisa dirangkum dalam sebuah akad saja.
Akad ganda itu sendiri ada beberapa macam, tidak bisa seluruhnya dilarang. Lebih lanjut silakan menyimak antara lain di sini: http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/multi-akad-al-uqud-al-murakkabahhybrid-contracts-dalam-transaksi-syariah-kontemporer-pada-lembaga-keuangan-syariah-di-indonesia-2. Tidak mungkin Nabi melarang sesuatu yang secara alamiah tidak bisa dihindarkan.
KEEMPAT, tentang penarikan kembali dana hibah (tabarru).
Poin keempat ini merupakan kritik yang paling substantif terhadap konsep asuransi syariah. Seperti diketahui, pada asuransi syariah, akad hibah terjadi pada saat seorang peserta memberikan sejumlah dana untuk dikumpulkan dalam rekening dana tabarru. Dengan menghibahkan dana tabarru, peserta tersebut berniat untuk menolong para peserta lain, dan pada saat yang sama juga berharap akan mendapat pertolongan apabila dirinya yang mengalami musibah. Apakah hal ini diperbolehkan?
Tentang memberi dengan mengharapkan suatu imbalan, ini termasuk perbuatan hati sehingga berada di luar jangkauan hukum fikih. Paling banter hukumnya adalah makruh dan makruh bukanlah dosa. Bahkan dalam satu hadis dinyatakan, niat maksiat pun kalau tidak jadi dilaksanakan akan dihitung satu kebaikan (HR Bukhari-Muslim). Bukankah kita memberi sesuatu selalu mengharapkan imbalan berupa pahala?
Tentang penarikan kembali dana hibah, ini jelas haram dan dosa bagi siapa pun yang melakukannya, serta pantas dibenci oleh orang yang tadinya menerima hibah.
Tapi yang menjadi pertanyaan adalah: Apakah betul dalam asuransi syariah ada aktivitas penarikan dana hibah (tabarru) oleh peserta? Saat kapan, dalam kondisi apa, dan apakah hal itu dimungkinkan dalam aturan asuransi syariah sendiri? Hal ini harus betul-betul diperhatikan, supaya kita tidak sembarangan mengharamkan sesuatu.
Sejauh ini dalam beberapa produk asuransi syariah, penarikan kembali dana hibah atau tabarru oleh peserta sama sekali tidak dimungkinkan. Sekali dana hibah peserta telah masuk ke dalam rekening tabarru, dana tersebut tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam masa yang sangat singkat, yang disebut freelook period (masa peninjauan / mempelajari polis, yaitu 14 hari dari tanggal polis diterima peserta). Jika peserta tidak setuju dengan ketentuan-ketentuan polis, dalam masa freelook, ia dapat mengajukan pembatalan polis dan premi (termasuk tabarru) yang telah disetorkan akan dikembalikan. Jika masa freelook telah terlewati, ia tidak akan bisa menarik kembali hibahnya walaupun di tengah jalan ia membatalkan kepesertaan.
Bagaimana jika peserta mengalami suatu musibah dan mendapatkan bantuan sejumlah uang yang diambil dari dana tabarru, apakah hal itu bisa dikatakan sebagai penarikan kembali dana hibah? Ini salah satu yang dipersoalkan oleh kritikus asuransi syariah dan perlu dijawab dengan teliti.
Contoh: Seorang peserta asuransi kesehatan membayarkan tabarru 2 juta setahun. Suatu ketika dia dirawat di rumah sakit dan mendapat penggantian biaya pengobatan sebesar 10 juta. Pertanyaannya, ketika peserta ini mendapatkan bantuan 10 juta, apakah bisa dikatakan dia telah menarik kembali dana hibahnya yang 2 juta?
Jawabannya tidak! Ketika peserta tersebut mendapatkan bantuan 10 juta dari rekening dana tabarru, di situ tidak dirinci misalnya 2 juta berupa pengembalian dana hibah, 8 juta berupa bantuan dari para peserta lain. Uang 10 juta tersebut adalah murni merupakan manfaat yang berhak dia terima sebagai peserta asuransi syariah sesuai manfaat asuransi yang diambilnya.
Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan: Apakah boleh seorang penyumbang mendapatkan manfaat dari sumbangannya?
Boleh-boleh saja, dan dalam banyak kasus tidak bisa dihindarkan. Contoh: jika kita telah menyumbang sejumlah uang untuk masjid, bolehkah kita menarik kembali sumbangan kita dari masjid tersebut? Tentunya tidak boleh, bisa-bisa jadi bahan gunjingan orang sekampung. Tapi bolehkah kita mendapatkan manfaat dari masjid tersebut? Misalnya kita menyumbang dana ke masjid, lalu masjid menggunakannya untuk menyediakan hidangan buka puasa untuk para jamaah dan kita ikut berbuka puasa di situ? Atau masjid menggunakan dana yang kita sumbang untuk membayar tagihan listrik dan air, dan kita ikut menggunakan air wudhu dan kipas angin di mesjid tersebut? Sepertinya tidak ada yang melarangnya.
Contoh lain: Jika kita mewakafkan sebidang tanah untuk pemakaman umum, bolehkah kita atau ahli waris kita mengambil alih tanah tersebut? Tentunya tidak boleh. Tapi bolehkah kita atau anggota keluarga kita ikut dimakamkan di situ? Boleh saja.
Jadi, harus dibedakan antara menarik kembali dana hibah (yang dilarang) dengan mendapatkan manfaat dari hibah tersebut (yang dibolehkan). Ketika seorang peserta asuransi syariah mendapatkan dana klaim karena dia mengalami suatu musibah yang ditanggung, saat itu dia sedang menerima manfaat dari dana hibahnya.
Titik krusial dari kritik keempat ini terletak pada satu aturan mengenai pembagian surplus underwriting. Sederhananya, surplus underwriting adalah selisih antara dana tabarru yang terkumpul dikurangi dana tabarru yang terpakai untuk membayar klaim.
Tentang surplus underwriting ini, fatwa DSN-MUI No 53 Tahun 2006 menawarkan tiga alternatif: 1) Seluruhnya dikembalikan ke rekening dana tabarru sebagai dana cadangan klaim tahun selanjutnya. 2) Dibagikan sebagian kepada para peserta yang memenuhi syarat (biasanya jika tidak ada klaim di tahun tersebut), dan sebagian lagi kepada dana tabarru sebagai cadangan. 3) Dibagikan sebagian kepada para peserta yang memenuhi syarat, sebagian kepada dana tabarru sebagai dana cadangan, dan sebagian kepada perusahaan asuransi sebagai keuntungan.
Ada yang berpendapat alternatif kedua dan ketiga perlu ditinjau ulang oleh para perumus fatwa. Meski jumlahnya tidak begitu besar, pembagian surplus underwriting kepada para peserta dikhawatirkan masuk dalam cakupan hadis Nabi yang melarang seseorang menarik kembali hibahnya. Sementara di Prudential sendiri alternatif yang dipakai adalah alternatif ketiga.
Tapi benarkah dalam hal ini peserta menarik kembali dana hibahnya? Jawabannya tidak! Karena dalam hal ini perusahaan asuransi-lah yang “membagikan”, bukan peserta asuransi yang “meminta”. Itu pun yang berhak mendapatkannya hanya peserta yang memenuhi syarat. Karena peserta asuransi sekali lagi tidak pernah diberi fasilitas untuk menarik dana tabarru.
Ada pula yang berpendapat “Saya tidak begitu percaya dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Bisa saja MUI menerima risywah (suap) dari perusahaan asuransi supaya produk yang mereka jual diberi label syariah padahal tidak sesuai kaidah syariah.”
Subhanallah... se-tega itukah Anda dengan memfitnah lembaga yang mengatur syariat Islam di negara kita? Saran saya untuk yang berpendapat seperti ini, sebaiknya Anda buru-buru pindah negara saja kalau seperti itu, kalau Anda tidak percaya lagi dengan syariat Islam yang ada di Indonesia!
Demikian tulisan ini saya kirimkan. Semoga bermanfaat dan membuka pikiran untuk teman-teman, baik agen maupun nasabah dan calon nasabah, terutama yang masih galau dengan kehalalan asuransi syariah.







